"Yang bersangkutan tidak bisa menerangkan terkait dengan jumlah yang sudah diterima (hasil pencurian). Karena yang bersangkutan untuk menjualnya harganya variatif. Terkadang ada yang dijual harga Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, Rp 750 ribu dan yang bersangkutan pernah menjual paling mahal seharga Rp 1,5 juta," lanjut Toyib.
Perihal terakhir melakukan pencurian di Sumber, kata dia, untuk di TKP Sumber berhasil mengambil dua ekor.
"Yang di TKP terakhir dua ekor. Dan ketika ditemukan di tempat rumahnya si pelaku ini, ditemukan empat ekor kambing. Iya, diakui bahwasanya dua ekor itu adalah di TKP yang hari Selasa (11/8). Kemudian yang dua ekor ini di TKP yang berlainan tempat," tegasnya.
Adapun 11 tempat kejadian perkara dilakukan sejak setahun yang lalu. Petugas dalam melakukan pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan.
"Untuk saksi dan rekaman CCTV tidak ada. Hanya murni berdasarkan rangkaian penyelidikan tim redaksi kerja sama tim redaksi masyarakat dengan Unit Reskrim Polsek Dukun. (11 TKP) Sudah 1 tahun yang lalu. Iya, sudah 1 tahun yang lalu (Mungkid dan Dukun)," tambah dia.
"Ancaman hukumannya nanti Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Keduanya nanti ditahan. Karena ini masih proses penangkapan, pemeriksaan di Polsek Dukun dan Insyaallah nanti rencananya kita tahan dua-duanya," pungkasnya.