NADIKABAR.COM — Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AT (29) dan DL (32) mengaku mencuri kambing di 14 tempat kejadian perkara (TKP). Aksi pencurian itu dilakukan di empat kecamatan sejak 2025 lalu.

Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Magelang. Sejumlah barang bukti turut diamankan tim redaksi lain sepeda motor yang digunakan, kambing hasil curian, tang, karung dan lainnya."Untuk perkembangan terkait pencurian kambing. Untuk saat ini tersangka suami istri sudah kami tahan sejak hari Kamis (20/8). Untuk 20 hari ke depan, kami tempatkan di Rutan Polresta Magelang," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto saat ditemui NadiKabar di ruang kerjanya, Jumat (21/8/2026)."Dan untuk proses penyidikan dari hasil pengembangan dapat ditemukan lagi ternyata yang bersangkutan itu melakukan di 3 TKP lainnya. 2 TKP curkambing (pencurian kambing) di wilayah Srumbung dan 1 TKP curkambing di Muntilan. Nantinya, masing-masing jajaran Polsek akan kita koordinasikan untuk para korban, apakah sudah laporan atau hanya sifatnya pemberitahuan ke Polsek masing-masing," sambung Toyib.

Toyib mengatakan dari pengakuan itu total TKP pencurian kambing yang dilakukan pasutri itu bertambah 3 lokasi.