"Tambah 3 (TKP). 14 TKP itu di Dukun, Mungkid, Srumbung, dan Muntilan," imbuh Toyib.

Toyib menyebut kedua tersangka tak bisa mengingat jumlah kambing yang sudah dicuri."Karena memang setiap ngambil itu tidak pakai alat penerang. Kemudian yang bersangkutan juga sesuai dengan hewan yang ada di kandang dan kemampuan dia mengambilnya (membawa)," ujar Toyib."(Hasil kejahatan) Digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Yang laki-laki itu bekerja serabutan, kalau yang perempuan, ibu rumah tangga," tambahnya.

Toyib menyebut pasutri itu melakukan pencurian berdua dan saling berbagi peran. "Berdua. Karena yang laki-laki tugasnya adalah eksekusi, pengambil. Kemudian perempuan nanti tugasnya adalah menjemput di titik yang nanti sudah disepakati," lanjutnya.Toyib mengimbau bagi korban yang merasa kehilangan hewan ternak bisa melaporkan ke polsek masing-masing."Nanti laporannya di Polsek masing-masing, karena selama ini kan ada beberapa TKP yang sifatnya hanya pemberitahuan ke Kadus tempat. Kemudian Kadus tempat menyampaikan ke Kepala Desa, Kepala Desa menyampaikan ke Bhabinkamtibmas tempat," ujarnya."Kepada warga terutama bagi peternak hewan kambing maupun sapi, yang sekiranya memiliki kandang jauh dari permukiman diperketat untuk pengamanannya. Baik itu dari sisi keamanan kandang, maupun bilamana memang memungkinkan, dipasang alat CCTV," tambah Toyib.Adapun barang bukti yang diamankan, kata Toyib, satu sepeda motor untuk sarana, tang, tali rafia, karung dan dua ekor kambing."Untuk kambing sementara disita, dan setelah dilakukan penyitaan, kemudian kita imbau untuk pemilik mengajukan pinjam pakai. Ya, jadi kita pinjam pakai, dia untuk dirawat tentunya. Dirawat untuk keamanan dan kesehatan dari hewan ini," bebernya."Kemudian nanti kita koordinasikan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum), apakah JPU memang menghendaki nanti pada waktu serah terima tersangka dan barang bukti ini apakah cukup foto atau tetap berkehendak hewan itu diserahkan ke kejaksaan. Yang selama ini terjadi, ini untuk hewan nanti cukup difoto saja. Ya, difoto, tapi diimbau untuk tidak dijual terlebih dahulu (sampai perkara inkrah)," jelasnya.