Sebagai informasi, kasus ini awalnya terungkap saat warga Kecamatan Dukun mengeluhkan kambing ternaknya hilang. Terakhir, warga Desa Sumber melapor jadi korban pencurian kambing pada Selasa (11/8).
Korban yang kehilangan dua ekor domba, kemudian melaporkan kasus ke Polsek Dukun. Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua terduga pelaku di rumah istrinya daerah Banyubiru, Dukun, Kamis (20/8) dini hari."Untuk perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan terkait dengan pencurian hewan ternak jenis kambing di wilayah Dukun yang terjadi beberapa waktu yang lalu, tepatnya di hari Selasa (11/8). Alhamdulillah di hari Kamis (20/8) dari Unit Reskrim Polsek Dukun dapat mengungkap pelaku pencurian hewan ternak jenis kambing," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto kepada wartawan di Lobi Polresta Magelang, Kamis (20/8).
Pasutri itu awalnya mengaku 11 kali mencuri kambing di wilayah Magelang. Saat diamankan, empat kambing hasil kejahatan ditemukan di rumah kedua tersangka.