NADIKABAR.COM — Sepasang suami istri di Magelang berinisial AT (29) dan DL (32) harus berakhir di jeruji besi. Keduanya dibekuk lantaran mencuri kambing di 11 tempat.

Polisi menangkap pasutri maling itu setelah korban terakhir keduanya, warga Desa Sumber, Kecamatan Dukun, melaporkan dua ekor domba miliknya dicuri pada Selasa (11/8). Penegak hukum kemudian meringkus AT dan DL di rumah DL di wilayah Banyubiru, Dukun, pada Kamis (20/8) dini hari.

"Untuk perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan terkait dengan pencurian hewan ternak jenis kambing di wilayah Dukun yang terjadi beberapa waktu yang lalu, tepatnya di hari Selasa (11/8). Alhamdulillah di hari Kamis (20/8) dari Unit Reskrim Polsek Dukun dapat mengungkap pelaku pencurian hewan ternak jenis kambing," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto kepada wartawan di Lobi Polresta Magelang, Kamis (20/8/2026).

"Diamankan di rumahnya si istri di Desa Banyubiru, Dukun. Jadi, Kamis (20/8) pukul 00.30 WIB di rumahnya istri di wilayah Banyubiru, Dukun, di mana mereka menyimpan hewan ternak tersebut," sambung Toyib.

Toyib melanjutkan, polisi menyelidiki buntut di wilayah Dukun sering terjadi kasus pencurian kambing.

"Dari Unit Reskrim Polsek Dukun mencurigai seseorang yang diduga memang pelaku dari beberapa kali pencurian ini. Sehingga dari Unit Reskrim Polsek Dukun melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan barang bukti di rumah pelaku," ujar Toyib.