"Kambing dijual acak. Jadi terkadang kambing itu dijual di Pasar Hewan Muntilan, kadang dijual melalui sarana media online, COD," kata dia.
"Yang bersangkutan tidak bisa menerangkan terkait dengan jumlah yang sudah diterima (hasil pencurian). Karena yang bersangkutan untuk menjualnya harganya variatif. Terkadang ada yang dijual harga Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, Rp 750 ribu dan yang bersangkutan pernah menjual paling mahal seharga Rp 1,5 juta," lanjut Toyib.
Toyib memaparkan, aksi yang dilakukan AT serta DL sudah berlangsung selama satu tahun terakhir. Petugas dalam melakukan pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan.
"Untuk saksi dan rekaman CCTV tidak ada. Hanya murni berdasarkan rangkaian penyelidikan tim redaksi kerja sama tim redaksi masyarakat dengan Unit Reskrim Polsek Dukun. (11 TKP) Sudah 1 tahun yang lalu. Iya, sudah 1 tahun yang lalu (Mungkid dan Dukun)," tambah dia.
"Ancaman hukumannya nanti Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Keduanya nanti ditahan. Karena ini masih proses penangkapan, pemeriksaan di Polsek Dukun dan Insyaallah nanti rencananya kita tahan dua-duanya," pungkasnya.