NADIKABAR.COM — Polisi menangkap pria inisial SA (22) dan istrinya, NAP (22) setelah membuka layanan prostitusi online selama empat tahun terakhir di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasangan suami istri (pasutri) itu menawarkan bayaran ke pelanggan hingga Rp 700 ribu setiap kali transaksi.
"Kami telah melakukan pengamanan terhadap pasangan suami istri yang setelah dilakukan penyelidikan terkait dugaan praktik layanan seksual secara daring," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap Welfrick Krisyana Ambarita kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).
Kedua pelaku penyedia jasa layanan seksual yang diduga menjalankan aktivitas prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Jumat (4/9) sekitar pukul 02.00 Wita.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pasangan tersebut diduga mulai menjalankan aktivitas prostitusi online melalui aplikasi MiChat sejak pertengahan 2022," paparnya.