Polisi turut menyita barang bukti berupa motor dan tiga handphone yang diduga digunakan pelaku. Aparat juga mengamankan satu tas berisi tisu bekas serta satu botol minyak zaitun saat pelaku ditangkap.

"Saat ini, kedua terduga masih diamankan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," imbuhnya.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 407 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terkait dugaan penyediaan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan layanan seksual.