NADIKABAR.COM — Polisi menangkap pria inisial SA (22) dan istrinya, NAP (22) setelah membuka layanan prostitusi online selama empat tahun terakhir di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasangan suami istri (pasutri) itu menawarkan bayaran ke pelanggan hingga Rp 700 ribu setiap kali transaksi.
"Kami telah melakukan pengamanan terhadap pasangan suami istri yang setelah dilakukan penyelidikan terkait dugaan praktik layanan seksual secara daring," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap Welfrick Krisyana Ambarita kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).
Kedua pelaku penyedia jasa layanan seksual yang diduga menjalankan aktivitas prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Jumat (4/9) sekitar pukul 02.00 Wita.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pasangan tersebut diduga mulai menjalankan aktivitas prostitusi online melalui aplikasi MiChat sejak pertengahan 2022," paparnya.
Dalam menjalankan aksinya, terduga SA disebut berperan mengantar NAP menemui pengguna jasa. Saat NAP berada di dalam kamar untuk melayani pelanggan, SA diduga menunggu di luar kamar.
"Keduanya disebut bergantian mengoperasikan aplikasi untuk berkomunikasi dengan calon pelanggan," terangnya.
Dari aktivitas tersebut, keduanya disebut memperoleh bayaran yang bervariasi mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 700 ribu. Hasilnya kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya tempat tinggal dan makan.
"Dari hasil prostitusi online itu, mereka katanya pakai untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari seperti makan dan tempat tinggal," jelas Welfrick.
Polisi turut menyita barang bukti berupa motor dan tiga handphone yang diduga digunakan pelaku. Aparat juga mengamankan satu tas berisi tisu bekas serta satu botol minyak zaitun saat pelaku ditangkap.
"Saat ini, kedua terduga masih diamankan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," imbuhnya.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 407 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terkait dugaan penyediaan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan layanan seksual.