NADIKABAR.COM — Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mendorong pengawasan peradilan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diperketat. RUU Perampasan Aset, menurutnya, harus disertai dengan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, transparansi, serta pengawasan peradilan yang ketat.

Ketua Umum PB PII, Amsal, mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mampu mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana.

"Mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut harus disertai dengan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, transparansi, serta pengawasan peradilan yang ketat," kata Amsal, Rabu (5/11/2026).

Menurut Amsal, korupsi bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga merupakan tindakan yang merampas masa depan generasi muda.