"Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan justru hilang akibat praktik korupsi. Karena itu, pemulihan aset hasil kejahatan menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat," katanya.

PB PII menggarisbawahi soal mekanisme perampasan aset harus dirancang secara konstitusional melalui model hibrida, yakni jalur in personam yang berbasis pada pelaku dan jalur in rem atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang berbasis pada aset dalam kondisi tertentu.

"PB PII juga menolak segala bentuk perampasan aset secara administratif dan sepihak tanpa putusan pengadilan. Kewenangan perampasan aset harus tetap berada dalam koridor due process of law agar tidak membuka ruang kesewenang-wenangan aparat maupun penyalahgunaan kekuasaan," kata Amsal.

Selain itu, PB PII menyoroti pentingnya antisipasi terhadap kejahatan keuangan modern, termasuk penyembunyian aset melalui mata uang kripto, korporasi cangkang, nominee, dan yurisdiksi lintas negara. Pelacakan aset juga harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi serta memastikan hasil rampasan negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.