"Dalam aspek pengawasan demokrasi, agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen represi politik atau alat penargetan selektif terhadap pihak tertentu. Oleh sebab itu, PB PII mendorong adanya perluasan ruang praperadilan, pengawasan DPR secara berkala, kanal pengaduan independen, serta larangan pemberian insentif finansial kepada aparat penegak hukum yang bersumber langsung dari hasil rampasan aset," ujar Amsal.
PB PII juga meminta agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Naskah akademik dan draf resmi terbaru harus dapat diakses masyarakat sebelum pembahasan pasal demi pasal, serta setiap masukan masyarakat sipil perlu mendapatkan tanggapan resmi dari DPR RI dan pemerintah
"PB PII ingin memastikan bahwa negara hadir secara tegas terhadap hasil kejahatan, tetapi tetap cermat dalam melindungi hak warga negara. Kita membutuhkan undang-undang yang kuat dalam memberantas korupsi, sekaligus bermartabat dalam menjunjung tinggi konstitusi dan keadilan," ucap Amsal.