NADIKABAR.COM — PBNU mendukung langkah Polri yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sekjen PBNU Gudfan Arif atau Gus Gudfan mengatakan kasus itu harus diusut secara tuntas.
"Kamu mendukung sekali langkah tegas yang dilakukan oleh Kapolri dalam hal ini Polri yang langsung menindak tegas ada 20 korporasi yang terindikasi terlibat pembakaran lahan dan hutan," kata Gudfan saat dihubungi, Kamis (29/10/2026).
Gudfan mengatakan PBNU menyatakan keprihatinannya terhadap karhutla yang telah berdampak kepada masyarakat Indonesia. Dia mendorong agar polisi mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga berkontribusi dalam menyebabkan kebakaran hutan di Indonesia.
"Ini dampaknya udah luas sekali, bukan cuma di kita. Kita kan juga nggak enak ini kita sampai ekspor asap ke negara tetangga. Kita malu sebagai bangsa yang berdaulat, kita kan harus juga bisa memberikan nyaman bagi negara-negara sahabat," jelas Gudfan.
PBNU, kata Gudfan, mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang telah menjerat puluhan korporasi sebagai tersangka karhutla. Dia mendorong kasus itu diusut hingga tuntas dan cepat agar memberikan kepastian hukum.
"Ini karena olah beberapa segelintir korporasi itu jadi merugikan, yang dirugikan bukan cuma warga terdampak ya negara, kita juga dirugikan. Makanya ini harus ditusut tuntas-tuntas-tuntasnya dan secepat-cepatnya," tutur Gudfan.
Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.
"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).
Asep menyebutkan, secara keseluruhan, Polri menangani 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.
Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI," ungkap Asep.