NADIKABAR.COM — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam kepada oknum dari dua Pengurus Cabang NU (PCNU) yang melaporkan dugaan riswah atau suap dalam Muktamar NU ke-35 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan uang hasil korupsi.
Kedua cabang tersebut adalah PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dan PCNU Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Keduanya diminta segera datang ke PBNU untuk melakukan tabayun, memberikan klarifikasi, sekaligus menunjukkan bukti-bukti yang menjadi dasar laporan mereka.
Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan jika dalam batas waktu tersebut tidak ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, PBNU akan mengambil langkah tegas, termasuk membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.
"Kami memberikan waktu 7x24 jam kepada dua cabang yang melaporkan isu riswah menggunakan uang hasil korupsi ke KPK. Mereka sudah melapor ke KPK, tetapi belum pernah melapor ke PBNU. Karena itu, kami minta segera datang untuk melakukan tabayun dan klarifikasi," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Hal tersebut disampaikan Gus Ipul usai menghadiri Malam Tasyakuran Hari Santri 2026 di halaman Kantor PCNU Kota Surabaya, Kamis (22/10) malam.
Gus Ipul menegaskan laporan yang membawa tuduhan serius tersebut tidak boleh disampaikan tanpa dasar dan bukti kuat. Terlebih, tuduhan tersebut berpotensi merusak nama baik pihak lain sekaligus mencederai marwah jam'iyah Nahdlatul Ulama.
"Jika tidak ada penjelasan lebih lanjut, apalagi laporan yang disampaikan ke KPK tidak disertai bukti yang cukup, maka kami akan menyeret pengurus yang bertanggung jawab ke pengadilan. Sebab, apa yang mereka lakukan membawa konsekuensi hukum dan bisa merusak marwah organisasi," ungkapnya.
PBNU juga membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi organisasi kepada pengurus PCNU Sekadau dan PCNU Nias. Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan kepengurusan cabang, pemberhentian pengurus yang bertanggung jawab, hingga pemberhentian tidak hormat sesuai ketentuan organisasi.