"Pengurus cabangnya bisa dibekukan. Orang-orang yang bertanggung jawab bisa diberi sanksi, bahkan sampai pemberhentian tidak hormat. Segala kemungkinan masih terbuka. Kami akan melihat lebih jauh motivasi, latar belakang, dan bukti-bukti yang mereka bawa ke KPK," kata Gus Ipul.
Gus Ipul menegaskan setiap pengurus NU terikat oleh ketentuan organisasi, tradisi, serta akhlak para kiai yang selama ini menjadi pedoman dalam berjam'iyah.
Karena itu, setiap persoalan internal semestinya diselesaikan melalui mekanisme organisasi dengan menjunjung tinggi prinsip tabayun dan tanggung jawab.
"Pengurus cabang memiliki tanggung jawab. Mereka harus disiplin terhadap ketentuan organisasi, terhadap tradisi dan akhlak para kiai yang selama ini menjadi pedoman kita dalam berjam'iyah. Tidak semestinya melakukan tindakan di luar jalur konstitusi organisasi dan di luar akhlak para kiai," ucapnya.
Gus Ipul juga mempertanyakan dasar tuduhan riswah yang dikaitkan dengan uang hasil korupsi tersebut. Menurutnya, tuduhan itu harus dapat diuji secara logis, mulai dari siapa pemberi dan penerima uang, kapan dan di mana transaksi terjadi, hingga ada tidaknya saksi yang dapat menguatkan dugaan tersebut.
"Kalau memang ada yang menerima uang, siapa yang memberikan? Di mana tempatnya? Kapan waktunya? Siapa yang menerima? Apakah ada saksi? Apakah uang itu benar-benar diberikan atau hanya titipan orang? Semua harus jelas dan bisa dibuktikan," katanya.
Ia menilai pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat mendasar karena tuduhan riswah yang dikaitkan dengan hasil korupsi merupakan persoalan hukum serius, bukan sekadar perbedaan pendapat dalam organisasi.
"Ini isu yang sangat sensitif. Kalau dibawa ke KPK, berarti ada dugaan riswah yang berasal dari uang hasil korupsi. Tuduhan seperti ini bisa merusak nama baik pihak lain dan merusak nama baik jam'iyah. Maka itu, kami benar-benar meminta pertanggungjawaban mereka," paparnya.