Hasto menjelaskan PDI Perjuangan pada dasarnya tidak menyoalkan keterlibatan unsur prajurit atau anggota kepolisian selama proses pengisian jabatan sipil mengedepankan kompetensi dan prinsip meritokrasi yang ketat.

Namun, ia menegaskan bahwa konsekuensi logis dari keterlibatan di ranah sipil adalah kesediaan untuk tunduk pada sistem peradilan sipil apabila terjadi pelanggaran hukum.

"Bagi PDI Perjuangan yang penting adalah kapasitas di dalam mengisi jabatan dan memenuhi syarat-syarat meritokrasi. Tetapi sebagai suatu konsekuensinya maka peradilan sipil itu juga menjadi sangat penting terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara termasuk TNI dan Polri," terangnya.

Oleh karena itu, kata Hasto, PDI Perjuangan menyambut baik putusan MK yang mendorong penataan dan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai wujud nyata penegakan supremasi hukum di Indonesia.