Sebelumnya, Kamis (15/10), Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan nomor 260/PUU-XXIII/2026 menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah dalam waktu dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.

Apabila dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU Peradilan Militer adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangannya, MK berpendapat berkenaan dengan UU Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat subtansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/yuridiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Lalu, perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer pertempuran, dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.