PDIP Usul Batas Maksimal 25% Kursi DPR
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengusulkan adanya batas maksimal bagi gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dia mengusulkan batas maksimal tersebut sebesar 25% kursi DPR atau 30% suara sah.
"Menurut saya tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya dua partai mendukung paslon. Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya tiga sampai empat pasangan calon. Dengan demikian masyarakat memiliki pilihan lebih banyak pasangan calon," kata Deddy kepada wartawan, Senin (21/9).
Menurutnya, dengan hanya mengatur batas minimal dua partai pengusung berpotensi hanya menghasilkan dua pasangan calon. Dia menjelaskan batas atas diperlukan agar masyarakat punya lebih banyak pilihan pasangan calon dalam pilpres.
"Hanya mengatur batas minimal dua partai pengusung berpotensi hanya menghasilkan dua pasang calon. Misalnya enam partai menusung satu paslon dan dua partai lainnya mengusung satu paslon sementara partai non parlemen harus masuk ke salah satu kubu," ujarnya.
"Mewajibkan pasangan calon harus didukung setidaknya dua partai politik bisa diterima karena pasangan calon yang memenangkan pilpres memerlukan dukungan minimal dari parlemen agar bisa bekerja dengan baik," sambungnya.
Namun, Deddy menilai syarat tersebut perlu dilengkapi dengan batas atas. Dia mengusulkan gabungan partai politik pengusung dibatasi maksimal 25% kursi DPR atau 30% suara sah.
"Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasang calon maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25% kursi DPR atau 30% suara sah," paparnya.
"Jika itu diatur maka sejalan dengan putusan MK yg menginginkan multi calon dan tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik," sambungnya.
Lebih lanjut, Deddy turut menyampaikan pandangannya mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Dia menilai besaran threshold tak semata-mata ditentukan berdasarkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.