NADIKABAR.COM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyeteraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Jumat (30/10).
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira mengatakan sejak awal dirinya menduga Gibran tak memiliki ijazah saat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) masuk ke tahap pembuktian.
"Karena penggunaan Suket untuk pendaftaran (Pilpres) saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah," kata Andreas saat dihubungi, Jumat (30/10).
Andreas mengatakan jika memiliki ijazah, syarat pencalonan Gibran di Pilpres akan menggunakan surat penyetaraan ijazah, alih-alih suket penyetaraan kelulusan.
Menurut Andreas, putusan MA hanya mempertegas putusan MK sebelumnya yang menyebutkan tak menemukan dokumen kelulusan SMA Gibran.
"Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia," ujarnya.
MA telah mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat (30/10) dan dikonfirmasi HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.