Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pecandu narkoba di Tambora curi PCX tetangga, dijual Rp200 ribu & ditukar sabu
Seorang pecandu narkoba berinisial DR nekat mencuri sepeda motor Honda PCX milik tetangganya di Jalan Pekapuran, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 22 September 2026 pukul 17:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Setelah diperiksa, pelaku DD telah menjual sepeda motor curian itu seharga Rp200 ribu serta sepaket sabu untuk dikonsumsi.
"Sabu tersebut dikonsumsi secara pribadi dari hasil pemeriksaan. (Pelaku DD) Iya kecanduan narkoba," kata Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku DD disangkakan dengan Pasal 477 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Wahyu.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.