Setelah diperiksa, pelaku DD telah menjual sepeda motor curian itu seharga Rp200 ribu serta sepaket sabu untuk dikonsumsi.

"Sabu tersebut dikonsumsi secara pribadi dari hasil pemeriksaan. (Pelaku DD) Iya kecanduan narkoba," kata Wahyu.

Atas perbuatannya, pelaku DD disangkakan dengan Pasal 477 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Wahyu.