Menurut Ritonga, sebagai upaya mencegah semakin buruknya kondisi loksem, pihaknya memberikan surat peringatan (SP) pertama dan kedua.
"Namun baru saja diberikan surat peringatan kedua, mereka memilih membongkarnya secara mandiri. Namun jika belum tuntas kita akan lakukan penertiban," ujar Ritonga.
Lebih lanjut, Ritonga menyebut eks Loksem JT 56 itu awalnya terdapat 20 kios semi permanen yang biasa dijadikan tempat berjualan buah-buahan.
Namun, empat di antaranya sudah diambil untuk pembuatan Posko Jaga Jakarta. Posko ini dijaga oleh tiga pilar setiap harinya untuk mengantisipasi adanya kasus tawuran, begal, dan tindak kejahatan lainnya.