"Ada dua pelanggaran yang dilakukan pedagang di eks JT 56 ini, yakni mereka berjualan di lokasi yang tidak semestinya karena sudah tidak ada izinnya lagi. Kemudian mereka juga menjual obat terlarang daftar G," ucap Ritonga.
Sementara itu, Lurah Susukan Puja Akbar Sahroni menambahkan surat peringatan kedua ini berakhir pada Jumat (30/10). Jika belum dibongkar tuntas, personel gabungan akan membongkar.
"Kalau Jumat belum tuntas semua, akan dilakukan penertiban gabungan dilanjutkan kerja bakti massal," kata Puja.
Menurutnya, jika lahan sudah bersih, pihaknya akan menatanya menjadi sebuah taman yang hijau dan asri.