NADIKABAR.COM — Pernah memesan barang secara online, lalu berubah pikiran dan ingin membatalkannya? Dalam beberapa kasus, pedagang atau penjual justru menolak permintaan pembatalan pesanan.

Kondisi seperti ini cukup sering ditemui, terutama dalam transaksi Cash on Delivery (COD). Lantas, bagaimana hukum pembatalan pesanan sepihak dalam Islam? Apakah pembeli bebas membatalkan pesanan meski pedagang sudah memprosesnya?

Persoalan tersebut dibahas dalam penelitian berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembatalan Sepihak Oleh Customer dalam Transaksi Cash on Delivery pada E-Commerce Shopee karya A. Meriam Residen dan Muh. Yaasiin Raya dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Penelitian yang dimuat dalam Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Volume 6 Nomor 1, Oktober 2024, halaman 138-150, tersebut mengkaji praktik pembatalan pesanan secara sepihak serta dampaknya terhadap penjual dan pihak ekspedisi.

Perkembangan e-commerce membuat transaksi jual beli dapat dilakukan tanpa mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung. Pembeli cukup memilih barang melalui marketplace, melakukan pemesanan, kemudian barang dikirim ke alamat tujuan.

Salah satu metode pembayaran yang banyak digunakan adalah COD. Dalam mekanisme ini, pembayaran dilakukan ketika barang telah sampai di alamat pembeli melalui kurir atau jasa ekspedisi.

Dalam perspektif Islam, transaksi jual beli pada dasarnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Prinsip penting dalam transaksi adalah adanya kerelaan tim redaksi pihak-pihak yang melakukan akad.

Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS An-Nisa ayat 29:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di tim redaksi kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Jawabannya adalah boleh jika pembatalan dilakukan sepihak oleh pembeli tanpa alasan yang dibenarkan.