Islam mengajarkan setiap pihak untuk memenuhi akad yang telah disepakati. Dalam penelitian tersebut, pembatalan akad secara sepihak oleh customer dinilai bertentangan dengan hukum Islam karena pembeli tidak melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi akad.

Namun, pembatalan tetap dapat dilakukan apabila penjual memberikan kerelaan atau persetujuan terhadap pembatalan tersebut. Kesimpulan ini dikaitkan dengan prinsip transaksi atas dasar suka sama suka sebagaimana QS An-Nisa ayat 29.

Artinya, ketika pembeli sudah membuat pesanan dan akad telah terbentuk, pedagang tidak otomatis wajib menerima pembatalan hanya karena pembeli berubah pikiran.

Meski demikian, Islam tidak menutup seluruh kemungkinan pembatalan akad.

Penelitian yang mengutip pandangan Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa pembatalan dapat terjadi dalam kondisi tertentu, tim redaksi lain karena akad mengalami kerusakan, adanya khiyar atau hak memilih untuk meneruskan maupun membatalkan transaksi, adanya kesepakatan kedua pihak untuk membatalkan akad, terpenuhinya akad, atau berakhirnya masa maupun tujuan akad.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar "boleh atau tidak membatalkan pesanan", melainkan "apa alasan pembatalannya dan apakah pembatalan tersebut disepakati kedua pihak?"

Jika pembeli hanya berubah pikiran setelah penjual memproses pesanan, kemudian membatalkan secara sepihak tanpa alasan yang dibenarkan, hal tersebut berbeda dengan pembatalan karena barang cacat atau tidak sesuai dengan kesepakatan.

Situasinya berbeda apabila pembeli ingin membatalkan karena barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.

Misalnya, barang yang datang berbeda dari katalog, spesifikasi tidak sesuai, atau terdapat masalah pada barang yang sebelumnya tidak dijelaskan.

Artinya, penjual juga tidak boleh menggunakan alasan akad untuk mengabaikan hak pembeli.

Penjual memiliki tanggung jawab untuk menampilkan dan menjual barang yang sesuai dengan katalog atau deskripsi. Penelitian tersebut merekomendasikan agar penjual menampilkan barang yang sama tim redaksi yang dipajang di katalog dan barang yang dikirim sehingga pembeli tidak merasa tertipu.