Dengan demikian, pembeli sebaiknya tidak sembarangan membatalkan pesanan, tetapi penjual juga harus menjalankan kewajibannya dengan jujur.

Dalam hukum Islam, kerugian akibat tindakan pihak lain dikenal tim redaksi lain melalui konsep dhaman, yaitu bentuk jaminan atau tanggung jawab atas kerugian.

Pembatalan sepihak oleh pembeli dapat dikaitkan dengan kewajiban ganti rugi apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap penjual.

Jenis dhaman meliputi dhaman itlaf, yakni ganti rugi akibat kerusakan; dhaman wudh'u yadin, yaitu kerugian yang berkaitan dengan tenaga, keuangan, dan waktu; serta dhaman al-magrur yang berkaitan dengan penipuan.

Namun, penerapan ganti rugi tentu harus melihat kasus dan sebab kerugiannya. Tidak setiap pembatalan otomatis berarti pembeli harus membayar ganti rugi.

Meskipun begitu, menerima pembatalan transaksi justru perbuatan yang sangat mulia dalam Islam. Perbuatan ini memiliki keutamaan tersendiri, bahkan bisa menghapus dosa-dosa kita.

Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda,

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا بَيْعَتَهُ؛ أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: "Barang siapa memberi keringanan kepada seorang muslim dengan membatalkan transaksi jual belinya (karena ia menyesal), maka Allah akan mengampuni kesalahannya pada hari kiamat." (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dalam Zawa'id, dan Ibnu Hibban; disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib)

Dalam fikih muamalah, tindakan memberikan kelonggaran atau menerima pembatalan transaksi dari pihak yang menyesal disebut dengan Iqalah.

Meskipun secara hukum asal akad jual beli yang sudah disepakati bersifat mengikat dan tidak bisa dibatalkan sepihak, Islam sangat menganjurkan sifat lemah lembut dan lapang dada. Ketika seorang pembeli atau penjual merasa menyesal, keliru, atau berada dalam kesulitan setelah bertransaksi, memberi mereka jalan keluar merupakan amal kebaikan.