Ia khawatir pembatasan jam operasional justru menimbulkan persoalan baru bagi pedagang. Buah yang tidak segera terjual berisiko mengalami penurunan kualitas bahkan membusuk, sehingga kerugian akhirnya harus ditanggung sendiri oleh pedagang.
"Sekarang aturan jam operasional yang diterapkan, pasar diperbolehkan buka mulai 04.00-13.00 WIB atau pukul 16.00-22.00 WIB. Ini tidak sesuai dengan apa yang pedagang kehendaki. Pedagang meminta agar pasar bisa buka 24 jam," jelasnya.
Sementara Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tanjungsari 77, Rifai mengatakan, ketentuan jam operasional berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2023 mulai diberlakukan pada 4 September 2026. Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perdagangan dan Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang.
Rifai mengatakan para pedagang tetap meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, karena kondisi perekonomian saat ini dinilai masih sulit.