"Pemerintah kota memang sudah melakukan sosialisasi, baik Dinas Perdagangan maupun Satpol PP. Namun kita juga sudah sampaikan bahwa perda ini tidak ada keadilan untuk pedagang. Apalagi perekonomian saat ini lagi tidak baik-baik saja," kata Rifai.

Pedagang berharap Pemkot Surabaya membuka ruang dialog dan tidak menutup mata terhadap kondisi perdagangan di Pasar Buah Tanjungsari.

"Kita ini mencari nafkah sedang susah, sehingga kami memohon kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk bisa merevisi perda tersebut," pungkasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti saat dikonfirmasi NadiKabar tidak memberikan respons, baik lewat pesan atau telepon.