Pimpinan pelaksanaan diserahkan kepada pimpinan kementerian/lembaga atau pejabat yang ditunjuk.

Upacara di tingkat daerah dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota mulai pukul 08.00 waktu setempat dan digelar secara luring penuh.

Kantor perwakilan atau lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota.

Susunan acara pokoknya sebagai berikut: