Pimpinan pelaksanaan diserahkan kepada kepala daerah dan/atau pejabat yang ditunjuk.

Upacara di satuan pendidikan dilaksanakan secara luring penuh. Ketentuan penyelenggaraannya mengikuti pedoman di tingkat pusat dengan penyesuaian pada pelaksana upacara.

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan.

Adapun untuk kelengkapan naskah dalam susunan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 (Ikrar, Teks Pancasila, UUD 1945, dan Doa) dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Kementerian Kebudayaan di sini.