NADIKABAR.COM — Peringatan Hari Kesaktian Pancasila akan digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kementerian Kebudayaan telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan upacara yang mengatur pelaksanaan di tingkat pusat hingga satuan pendidikan.

Informasi tersebut termuat dalam Surat Menteri Kebudayaan Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026 tertanggal 23 September 2026. Berikut pedoman pelaksanaan upacaranya di tingkat pusat, kementerian/lembaga, daerah, dan satuan pendidikan.

Upacara tingkat pusat dilaksanakan secara luring penuh di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

Susunan upacara dibagi menjadi tiga rangkaian:

Upacara di kementerian, lembaga tinggi negara, Kejaksaan Agung, lembaga pemerintah nonkementerian, Bank Indonesia, serta perwakilan RI di luar negeri dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing.

Pimpinan pelaksanaan diserahkan kepada pimpinan kementerian/lembaga atau pejabat yang ditunjuk.

Upacara di tingkat daerah dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota mulai pukul 08.00 waktu setempat dan digelar secara luring penuh.

Kantor perwakilan atau lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota.

Susunan acara pokoknya sebagai berikut:

Pimpinan pelaksanaan diserahkan kepada kepala daerah dan/atau pejabat yang ditunjuk.

Upacara di satuan pendidikan dilaksanakan secara luring penuh. Ketentuan penyelenggaraannya mengikuti pedoman di tingkat pusat dengan penyesuaian pada pelaksana upacara.

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan.

Adapun untuk kelengkapan naskah dalam susunan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 (Ikrar, Teks Pancasila, UUD 1945, dan Doa) dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Kementerian Kebudayaan di sini.