"Uang total puluhan juta dari korban di transfer bertahap saat pelaku butuh uang dengan alasan kehabisan tabungan. Pelaku mengaku pegawai IT Bank," ungkap Maliki.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan saat penyelidikan dan penangkapan pelaku sempat melarikan diri dan berpindah tempat tinggal. Pelaku sempat melarikan diri saat digerebek. Namun petugas berhasil meringkusnya beserta barang bukti sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp19,1 juta dan dua unit ponsel.

"Alhamdulillah pelaku telah kita amankan beserta barang bukti uang hasil kejahatan Rp 19,1 juta beserta dua ponsel," jelas Agung.