Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pegawai BUMN di Madiun Jadi Korban Love Scam Tertipu Residivis Rp 31 Juta
Seorang wanita warga desa di Kecamatan Saradan, Madiun jadi korban penipuan lewat kencan online di media sosial. Wanita berinisial SH yang merupakan pegawai bank BUMN itu mengalami
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 4 September 2026 pukul 01:02 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Disampaikan oleh Agung, Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan penggelapan dan beralih modus kencan lewat aplikasi online. Pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
"Pelaku yang residivis dijerat ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Agung.
Agung menambahkan saat ini Satreskrim Polres Madiun masih melakukan pengembangan dan korban diperkirakan bertambah. "Kemungkinan masih ada korban lainnya. Kita himbau masyarakat untuk hati - hati banyak modus kejahatan," tandas Agung.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.