Disampaikan oleh Agung, Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan penggelapan dan beralih modus kencan lewat aplikasi online. Pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

"Pelaku yang residivis dijerat ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Agung.

Agung menambahkan saat ini Satreskrim Polres Madiun masih melakukan pengembangan dan korban diperkirakan bertambah. "Kemungkinan masih ada korban lainnya. Kita himbau masyarakat untuk hati - hati banyak modus kejahatan," tandas Agung.