NADIKABAR.COM — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memecat salah satu petugas Rutan Kota Depok, Jawa Barat, berinisial S. Petugas itu dipecat usai adanya pesta narkoba sejumlah narapidana di dalam Rutan Depok yang viral diduga melibatkan oknum petugas Rutan.

"(Kasus) Depok itu kita pecat ya. Satu orang kita berhentikan, iya," kata Irjen Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).

Rudi mengungkapkan, petugas yang dipecat merupakan pihak yang diduga memasukkan narkoba ke dalam Rutan. Rudi mengatakan pemecatan juga dilakukan untuk status si petugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Petugasnya yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam lapas, itu kita berhentikan. Iya (dipecat) dari ASN ya," ungkap Rudi.

Rudi mengatakan selain saya petugas dipecat, pihaknya juga memberikan sanksi disiplin ke sejumlah petugas lainnya. Namun dia tak merinci berapa petugas yang terkena sanksi disiplin. "Satu yang dipecat ya. Yang lainnya hukuman disiplin ya," ujar Rudi.

Pegawai di Rumah Tahanan (Rutan) Depok berinisial S ditangkap setelah diduga memasok sabu ke dalam sel. S tiga kali menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam rutan.

"Ini terjadi sudah tiga kali oknum S ini mengantarkan barang haram tersebut," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).