Sutirto mengatakan S telah mengantarkan sebanyak tiga kali paket tersebut ke napi, mulai 29 Agustus, 26 September, 22 September, dan 27 September 2026. Dia dibayar sebesar Rp 1 juta.

"Oknum rutan tersebut menerima kompensasi dari membawa barang haram tersebut dari napi yang ada di dalam. Per item mengantarkan nilainya Rp 1 juta," ucapnya.

S menyelundupkan barang haram tersebut melalui produk deodorant dan juga sabun.

"S mengambilnya dengan cara barang tersebut dimasukkan ke dalam deodorant dan sabun-sabun," tuturnya.

Kronologi bermula saat dua napi berinisial AA dan SW memesan sabu kepada R. Kemudian, paket sabu diantarkan menggunakan ojek online (ojol).

"Pesannya dari R, napi tersebut, AA ini dipesankan ke ojek online, diantar ke Rutan melalui handphone-nya napi, dia pegang handphone. Napi berhubungan dengan oknum tersebut, S," ungkapnya.

Kedua napi bekerja sama dengan petugas berinisial S. Kemudian, paket diantar oleh S ke dalam blok tahanan.