"Sound horeg tidak boleh menjadi kambing hitam untuk semua persoalan sosial. Tetapi sound horeg juga tidak boleh menggunakan dalih β€œhiburan rakyat” untuk membenarkan segala bentuk perilaku. Rakyat kecil berhak mendapatkan hiburan, tetapi rakyat kecil juga berhak mendapatkan ketenangan dan keselamatan," ujarnya pula.

Ia pun berharap pemerintah mampu mengimplementasikan secara nyata Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur dan Pangdam V/Brawijaya tertanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara.

"Yang saya kira perlu diperkuat adalah sistem pengawasan, perizinan, pengukuran suara, standar keselamatan, tanggung jawab penyelenggara dan sanksi," pungkas dia.