NADIKABAR.COM — Belasan orang yang mengatasnamakan Pejuang Merah Putih Indonesia mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah pada Rabu (28/10).

Kedatangan mereka untuk menyerahkan dua surat berisi tuntutan agar Jokowi meminta putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden (wapres).

Mereka mengklaim desakan agar Gibran mundur kini datang dari banyak masyarakat. Mereka juga memperingatkan kemungkinan pemakzulan jika Gibran tidak mengundurkan diri.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak untuk bersedia memaksa Saudara Gibran Rakabuming Raka turun dari kursi Wakil Presiden Republik Indonesia agar tidak terjadi pemakzulan yang tentunya akan sangat memalukan dan merendahkan harga diri," kata Bangun saat membacakan isi surat tersebut.

Berdasarkan pantauan NadiKabar.com, belasan orang itu tidak sampai mendekati kediaman Jokowi. Salah satu anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Serka Zainudin, menemui mereka di mulut Gang Kutai Utara, yang berjarak beberapa puluh meter dari rumah Jokowi.

Zainudin lantas menyampaikan bahwa mereka dapat bertemu Jokowi dengan mengikuti antrean bersama warga lainnya.

"Kalau ingin bertemu dengan Bapak juga bisa. Silakan mengantre bersama warga yang lain," kata Zainudin.

Kendati demikian, Bangun menolak tawaran tersebut secara halus. Ia beralasan kelompoknya telah menjadwalkan audiensi dengan DPRD Kota Solo untuk menyampaikan aspirasi.

Selain meminta Gibran mundur, mereka mendesak Jokowi berhenti menyebut polemik ijazah yang menyeret dirinya dan Gibran sebagai bagian dari operasi politik. Mereka juga mempersoalkan penggunaan istilah penumpang gelap terhadap pihak yang mempertanyakan ijazah keduanya.

"Janganlah menuduh pihak yang bertanya perihal status ijazah Bapak dan Saudara Gibran Rakabuming Raka dengan istilah operasi politik dan penumpang gelap," ucap Bangun.

Bangun mengatakan kedua surat tersebut ditujukan langsung kepada Jokowi. Mereka berharap dapat menyerahkannya secara langsung atau melalui perwakilan mantan presiden tersebut.

"Ini surat yang tentu bukan sembarang surat, maka besar harapan kami meskipun hanya di depan kediaman beliau, kami bisa menyerahkan secara langsung atau paling tidak dengan salah satu staf beliau atau dengan Paspampres," ujarnya.

Peserta aksi lainnya, Wuri, menyampaikan kedatangan ke rumah Jokowi bukan satu-satunya agenda mereka. Sebelum mendatangi Gang Kutai Utara, kelompok itu juga menyambangi SMP Negeri 1 Surakarta, tempat Gibran pernah bersekolah, serta kantor KPU Solo, DPC PDIP Solo, dan DPC Partai Gerindra Solo.

"Setelah ini kita akan langsung ke Kantor DPRD Surakarta untuk audiensi," kata Wuri.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Jokowi maupun perwakilannya terkait dua surat tuntutan tersebut.

Polemik ijazah Gibran turut menjadi perhatian setelah advokat sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Namun, dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran yang ditampilkan dalam persidangan sebagai salah satu persyaratan peserta pilpres.

MK menyebut persoalan terkait ketiadaan bukti ijazah tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.

Persoalan itu kemudian bergulir ke DPR. Hingga kini, parlemen belum satu suara dalam menyikapi polemik ijazah Gibran sebagai persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Kontroversi pencalonan Gibran sebelumnya juga muncul karena usianya belum mencapai 40 tahun saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Ia dapat maju setelah MK mengabulkan gugatan terkait ketentuan batas usia capres dan cawapres melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut memberikan pengecualian bagi kandidat berusia di bawah 40 tahun yang pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah hasil pemilihan umum.

Saat putusan itu dibacakan, Ketua MK dijabat Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran. Anwar kemudian diberhentikan dari jabatan Ketua MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara tersebut.

Meski demikian, Anwar tetap menjadi hakim konstitusi hingga pensiun. Kemudian, pada 2 Oktober 2026, ia diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto.