"Saat berada di sekitar Bundaran Berkoh, sepeda motor yang digunakan korban disebut menjadi perhatian warga karena menggunakan knalpot brong," ungkapnya.

Teman korban menyebut keduanya hanya melihat di lokasi dan bukan ikut dalam aksi balap liar.

"Dalam perjalanan tersebut, korban diduga menjadi sasaran pemukulan. Sebatang kayu disebut mengenai bagian atas kepala korban. Jadi menurut keterangan teman korban yang membonceng, keduanya hanya lihat-lihat saja, bukan ikut balap liar," ujarnya.

Setelah kejadian itu, korban mengalami muntah-muntah. Korban kemudian pingsan setelah sampai di depan rumah. Keluarga yang mengetahui kondisi korban langsung berusaha membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk memastikan peran tersangka serta motif dan kronologi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.