NADIKABAR.COM — Seorang pelajar berusia 14 tahun, SH tewas setelah diduga menjadi korban kekerasan di kawasan Berkoh, Purwokerto Selatan, Banyumas. Satu orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RM alias U dan yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Petrus menambahkan, pelaku RM alias U (25), merupakan warga Kecamatan Purwokerto Timur. Tersangka kini telah ditahan oleh Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, korban sebelumnya keluar rumah pada Jumat (4/9) sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Fit X warna hitam. Korban kemudian sempat pulang sekitar pukul 01.00 WIB pada Sabtu (5/9).
Korban kembali berpamitan kepada orang tuanya untuk keluar. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban masih terlihat berada di depan rumah sambil bermain ponsel. Setelah itu, orang tua korban tidur dan tidak mengetahui korban pergi bersama siapa.
"Sekitar pukul 05.00 WIB, orang tua korban dibangunkan tetangga bernama SW. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi terlentang di tanah di depan rumah," terangnya.
Kondisi korban kemudian memburuk. Sekitar pukul 09.30 WIB, korban disebut sudah tidak sadarkan diri. Keluarga juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk lebam di lengan dan tengkuk serta luka pada bagian kepala.
Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Sinar Kasih untuk mendapatkan pertolongan. Namun, setelah diperiksa, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, RM diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan balok kayu saat korban melintas di Jalan Gerilya Timur.
"Tersangka RM alias U diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sebilah balok kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter saat korban melintas di lokasi kejadian," jelas Petrus.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu balok kayu sepanjang sekitar 1,5 meter yang diduga berkaitan dengan kejadian, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta dokumentasi luka korban.
Petrus mengatakan penyidikan masih berlangsung. Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mengungkap kejadian tersebut secara utuh.
"Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti lainnya," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan teman korban yang membonceng korban, keduanya awalnya berkumpul di kawasan Menara Pandang. Mereka kemudian bergerak menuju wilayah Berkoh.
"Saat berada di sekitar Bundaran Berkoh, sepeda motor yang digunakan korban disebut menjadi perhatian warga karena menggunakan knalpot brong," ungkapnya.
Teman korban menyebut keduanya hanya melihat di lokasi dan bukan ikut dalam aksi balap liar.
"Dalam perjalanan tersebut, korban diduga menjadi sasaran pemukulan. Sebatang kayu disebut mengenai bagian atas kepala korban. Jadi menurut keterangan teman korban yang membonceng, keduanya hanya lihat-lihat saja, bukan ikut balap liar," ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban mengalami muntah-muntah. Korban kemudian pingsan setelah sampai di depan rumah. Keluarga yang mengetahui kondisi korban langsung berusaha membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk memastikan peran tersangka serta motif dan kronologi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.