NADIKABAR.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengungkap kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Lubuk Emas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Pelaku berinisial P (38) beralasan hendak membakar sarang tawon.
Pengungkapan kasus berawal ketika petugas bersama saksi berinisial C tengah menggelar patroli pemantauan wilayah di Desa Lubuk Mas pada Kamis, 29 Oktober 2026. Di tengah patroli, tim menerima laporan adanya kepulan asap dan titik api yang membakar lahan warga.
Mendapati informasi tersebut, tim patroli langsung mendatangi lokasi kejadian (TKP). Saat tiba di lokasi, petugas melihat kobaran api serta seorang pria yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
Pria yang belakangan diketahui berinisial P itu sempat mencoba melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas, namun berhasil diamankan.