Plh Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu Asbon Mairizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pembakaran lahan yang berpotensi memicu bencana kabut asap dan merugikan negara.

"Pelaku diamankan saat tim menggelar patroli rutin dan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 0,25 hektar," ujar Iptu Asbon Mairizal, Jumat (6/11/2026).

Guna memberikan efek jera, tersangka P kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.

"Tersangka kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku, yakni Pasal 56 juncto Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP baru," pungkasnya.