Dalam proses interogasi awal di lapangan, tersangka P sempat berkilah. Ia mengaku tidak berniat membakar lahan, melainkan ingin memusnahkan sarang tawon

Namun, pengakuan tersebut terbantahkan oleh fakta di lapangan. Petugas sama sekali tidak menemukan sisa sarang tawon di area pembakaran. Sebaliknya, penyidik menemukan hasil imas (pembersihan tebasan kayu/semak) milik pelaku beserta bekas bakaran baru di atas lahan seluas 0,25 hektar.

Api yang disulut pelaku dengan cepat membesar usai merembet ke tumpukan bambu kering hingga tak mampu ia padamkan sendiri. Melihat situasi membahayakan, saksi di lokasi segera menghubungi Tim Reaksi Cepat Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Arara Abadi. Api akhirnya berhasil dipadamkan total sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu buah mancis merah milik pelaku. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Bunut sebelum dilimpahkan ke Polres Pelalawan.