Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pelaku pencurian rumah kosong di Jakbar ditangkap saat isi bensin
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 19 Oktober 2026 pukul 22:25 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Edy menuturkan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk menjaga keamanan lingkungan, termasuk mencegah tindak pencurian yang menyasar rumah-rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya.
"Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat bepergian, serta meminta bantuan tetangga atau petugas keamanan untuk memantau kondisi rumah ketika ditinggalkan dalam waktu tertentu," tutur Edy.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.