Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Edy menuturkan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk menjaga keamanan lingkungan, termasuk mencegah tindak pencurian yang menyasar rumah-rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya.

"Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat bepergian, serta meminta bantuan tetangga atau petugas keamanan untuk memantau kondisi rumah ketika ditinggalkan dalam waktu tertentu," tutur Edy.