NADIKABAR.COM — INN, warga Muding Buit, Kecamatan Kerobokan , Kabupaten Badung, ditangkap polisi. Pria 42 tahun itu adalah pelaku perusakan kantor Perumda Tirta Danu Arta (PDAM Bangli) Unit Kintamani di Jalan Raya Penelokan, Bangli.

"Kami telah melakukan pengungkapan laporan dugaan tindak pidana pengerusakan yang terjadi di kantor Perumda Tirta Danu Arta Unit Kintamani," kata Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa kepada NadiKabar, Minggu (6/9/2026).

Rimbawa membeberkan aksi vandalisme itu dilakukan INN hanya karena persoalan segel meteran air. INN mengaku segel meteran airnya masih belum dibuka meski dirinya telah membayar tunggakan air.

"Pelaku melakukan perusakan tersebut karena merasa kesal atas keterlambatan pembukaan segel meteran air yang tidak kunjung dibuka setelah membayar biaya administrasi," kata Rimbawa.

Kesal dengan layanan seperti itu, INN lalu melakukan perusakan di kantor PDAM Kintamani. Rimbawa mengatakan, pada 2 September 2026, INN memutuskan melampiaskan kekesalannya ke PDAM Unit Kintamani.

INN tiba di Kantor PDAM Kintamani pukul 22.00 Wita. Dia lalu melempari dua kaca jendela kantor, hingga pecah. "Dua pot tanaman dan melempar kaca jendela kantor menggunakan pecahan pot tanaman," ungkapnya.

Kini, bukan menyelesaikan permasalahan, INN justru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria itu ditangkap polisi di rumahnya di Desa Batur Utara, Kintamani, Minggu siang.

Polisi menjerat INN dengan Pasal 521 KUHP. Ancamannya, dua tahun penjara.

"Tim melakukan interogasi terhadap terduga pelaku dengan mengonfirmasi keterangan saksi saksi dan hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan ketika diinterogasi benar INN mengakui telah melakukan perusakan di kantor Perumda Tirta Danu Arta," pungkas Rimbawa.