Korban dalam kasus ini ialah warga Jakarta Timur (Jaktim) bernama Wintarko Setiawan (31). Dia mengataku menjadi korban dugaan penipuan dalam proses rekrutmen petugas Damkar DKI Jakarta hingga mengalami kerugian Rp 70 juta.
"Saya kerugian totalnya Rp 70 juta, yang dia janjikan itu bisa membawa dan meloloskan saya menjadi petugas Damkar Jakarta," kata Wintarko
Wintarko menjelaskan dugaan penipuan itu bermula ketika dirinya berbincang dengan rekan kerjanya yang merupakan guru di salah satu SDN Kramat Jati pada Agustus 2025 lalu. Dia mengaku pernah mengikuti proses seleksi petugas Damkar pada 2018-2019, namun dinyatakan tidak lolos setelah mengikuti beberapa tahapan tes.
"Akhirnya guru itu mengenali saya sama pihak damkar, katanya bisa untuk meloloskan saya, dan akhirnya saya setuju. Terus saya mencari dananya juga, dana segitu tidak sedikit ya, apalagi seorang saya masyarakat kecil," ujar Wintarko.
Wintarko mengaku dirinya meminjam uang Rp 70 juta dari Bank DKI dengan menggunakan jaminan. Setelah uang diberikan, janji untuk meloloskan dirinya tidak pernah terealisasi.
"Dana sebesar itu sama dia cuma janji-janji aja, bilang katanya masuk, sampai saat ini tidak masuk. Dari Agustus 2025 sampai 2026 itu tidak ada perkembangannya juga, dan realisasinya tidak ada, nol besar," ucap Wintarko.