"Kalau sampai saat ini ada dua yang sempat kami deportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Kemudian ada sekitar tiga kasus, mereka belum mutasi alamat," ujar Merry Yolanda saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, ketiga WNA tersebut sebenarnya memiliki izin tinggal yang sesuai. Namun, mereka belum melakukan perubahan atau mutasi alamat meskipun tinggal di lokasi yang berbeda dari alamat yang tercantum dalam dokumen keimigrasian.

Petugas pun memberikan peringatan kepada WNA bersangkutan agar memenuhi ketentuan administrasi keimigrasian, khususnya terkait kesesuaian alamat tempat tinggal.

Di sisi lain, penindakan terhadap WNA yang hanya berpindah sementara di sejumlah lokasi menjadi tantangan tersendiri. Sebab, tidak sedikit WNA yang hanya tinggal selama dua atau tiga hari di suatu tempat sebelum kembali ke alamat tempat tinggal sebenarnya.