"Kebanyakan juga kami tidak bisa terlalu ambil tindakan serius karena mereka hanya mengunjungi sekitar dua atau tiga hari di satu tempat, kemudian balik lagi ke alamat sebenarnya," jelasnya.

Kondisi tersebut membuat petugas perlu melihat konteks dan durasi keberadaan WNA di suatu lokasi sebelum menentukan langkah penindakan. Pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Bali, khususnya di Kabupaten Tabanan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kantor Imigrasi Tabanan mengingatkan WNA untuk selalu mematuhi aturan keimigrasian, termasuk melaporkan dan memperbarui alamat tempat tinggal apabila terjadi perubahan tempat tinggal secara resmi.