NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi menemukan sejumlah warga negara asing (WNA) menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Bali. Hingga Januari sampai Agustus 2026, tercatat dua WNA telah dideportasi di Kabupaten Tabanan.
Terbaru, WNA asal Nigeria, Maduabuchi John Ndummadu dikembalikan ke negara asalnya karena delapan tahun berada di Indonesia, khususnya Bali.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano menerangkan, selain kasus deportasi, petugas juga menemukan sekitar tiga kasus WNA yang belum melakukan mutasi alamat sesuai dengan tempat tinggal mereka.
Terhadap kasus tersebut, petugas memberikan peringatan karena izin tinggal yang dimiliki masih sesuai, namun alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam izin tinggal.