Menurut Thulus, hasil visum tersebut masih perlu dipelajari secara mendalam oleh penyidik. Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara hati-hati, mengingat kasus tersebut mendapat perhatian publik.

"Jadi ya diperdalam, agar ada kehati-hatian. Itu poinnya yang disampaikan tadi bahwa agar ada kehati-hatian dan karena ini perkara yang mendapat perhatian publik, maka penyidik dalam melakukan serangkaian tindakannya ya harus dengan penuh kehati-hatian," tutur Thulus.

Kuasa Hukum Singgung Hasil Asesmen LPSK

Selain hasil visum, Thulus juga menyinggung hasil asesmen psikologi yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap ANW.

Ia mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membuka isi hasil asesmen tersebut kepada publik. Namun, menurut Thulus, hasil asesmen tersebut membuat pihaknya semakin yakin bahwa ANW merupakan korban tindak pidana.