"Sebenarnya sama seperti kita keterangan pers kita sebelumnya. Kami tidak berwenang membuka, tapi yang bisa kami sampaikan ke media adalah dengan selesainya hasil asesmen dari LPSK secara khusus kepada klien kami ANW, kami semakin yakin klien kami adalah korban dari tindak pidana," kata Thulus.
Thulus meminta publik tidak menarik kesimpulan sendiri terkait isi asesmen tersebut. Ia menyarankan agar penjelasan mengenai hasil asesmen disampaikan langsung oleh LPSK sebagai pihak yang memiliki kewenangan.
"Nah, memaknainya silakan teman-teman maknai, tapi itu yang bisa kami sampaikan. Karena itu adalah produk yang kewenangannya dari LPSK, saya sih berharap teman-teman bertanya ke LPSK agar mereka yang lebih kompeten dan berwenang untuk menjelaskan," pungkasnya.
Perkara tersebut bermula dari laporan seorang wanita berinisial ANW terkait dugaan pelecehan seksual di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 12 September 2026.
Betrand Peto sebelumnya telah membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.