NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, mengungkap alasan melaporkan Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Lechumanan menyebut Jokowi dan ia tak bisa tidur mendengar ucapan Roy.
"Kemudian, saksi menyatakan tadi, tidak bisa tidur karena melihat, setelah melihat presentasi saya. Apakah nama saksi ada selaku korban? Apakah nama saksi tercantum selaku korban?" tanya Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
"Kemudian kenapa bisa menyatakan tidak bisa tidur dan menjadi korban, saksi?" tanya Roy.
"Nggak bisa tidur karena Pak Jokowi, Pak Jokowi dinyatakan menggunakan produk palsu," jawab Lechumanan.
"Yang tidak bisa tidur itu saksi atau Jokowi?" tanya Roy. "Jokowi nggak bisa tidur, saya tambah nggak bisa tidur," jawab Lechumanan.
Dalam sidang ini, Lechumanan mengaku merasa hampir terhasut mendengar ucapan Roy terkait ijazah Jokowi. Jawaban itu disampaikan Lechumanan saat ditanyai oleh pengacara Roy, Refly Harun.
"Tadi kan saya udah bilang, saya sendiri aja udah hampir terhasut. Kenapa saya terhasut? Karena kan saya pikir UGM mengeluarkan produk palsu. Hampir mau saya datangin, mau saya pukul. Itu kan hampir terhasut saya udah," ujar Lechumanan.
Refly bertanya alasan Lechumanan melaporkan Roy Suryo. Lechumanan mengatakan laporan itu dilakukan karena Roy menyampaikan informasi yang dinilainya sebagai hasutan terkait ijazah Jokowi.
"Apa sebenarnya dasar Saudara membuat laporan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan penghasutan tersebut?" tanya Refly.
"Karena menyampaikan kepada masyarakat bahwa ijazah Pak Jokowi palsu," jawab Lechumanan.
"Itu hasutannya," jawab Lechumanan.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.